3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 756

Solidaritas Pekerja Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Kredit Sritex

Ratusan massa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan dan Solidaritas Pekerja Sritex menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (2/6). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Ratusan massa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan dan Solidaritas Pekerja Sritex menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (2/6). Mereka mendorong penuntasan kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank
ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Massa memulai unjuk rasa di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Ratusan demonstran membawa sebuah mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. “Kita meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tuntutan yang maksimal kepada tersangka Iwan Lukminto dan kawan-kawan,” tutur Koordinator Aksi Dendi Budiman.

Massa aksi membawa poster dan spanduk bernada emosi atas terjadinya kasus tersebut. Menurut mereka, PT Sritex telah mengorbankan banyak nyawa dan keluarga lantaran pailit imbas korupsi.

“Kedatangan kita tidak main-main, untuk mengingatkan Kejaksaan Agung jangan main-main. Kasus ini menyebabkan puluhan ribu korban,” ujarnya.

Orator juga mengulas dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi Iwan Setiawan Lukminto. Akibat perbuatannya, PT Sritex dinilai menjadi pailit dan menyebabkan PHK massal.

“Bukannya digunakan untuk menyelamatkan pekerjanya, malah digunakan untuk memuaskan ambisi kekuasaan bersama koleganya,” kata Dendi.

Adapun tuntutan para massa aksi adalah sebagai berikut:

1. Bongkar skandal jahat para petinggi PT Sritex
2. Mendesak Kejagung usut dan tersangkakan seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi PT Sritex
3. Meminta Kejagung periksa seluruh aliran dana Sritex
4. Periksa seluruh anggota keluarga Lukminto yang diduga terlibat dalam rekayasa kebangkrutan perusahaan
5. Tuntut maksimal hukuman Iwan Lukminto tersangka korupsi kredit Sritex
6. Segera berikan pesangon dan hak-hak pekerja Sritex.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kekasih Bawa Kabur Uang Rp 58 Miliar Hasil Menang Lotre

Kekasih Lawrence Campbell yang bernama Krystal Ann McKay, saat mencairkan dan mengambil hadiah uang dari kantor Western Canada Lottery Corporation (WCLC) atas namanya - foto Facebook - NDTV World

Winnipeg, Aktual.com – Lawrence Campbell adalah seorang pria bernasib yang sangat beruntung, namun juga sial. Bagaimana tidak, ia memenangkan undian lotere sebesar 3,6 juta dollar AS, atau sekitar Rp 58,3 miliar jika dikonversi dengan nilai kurs saat ini sebesar Rp 16.200. Namun sialnya uang sebanyak itu digondol kekasihnya sendiri yang kabur tanpa jejak.

Tidak terima merasa ditipu ”mentah-mentah” oleh kekasihnya sendiri, Lawrence Campbell akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap pacarnya yang bernama Krystal Ann McKay itu. Saat ini proses hukum masih berjalan di Kota Winnipeg, Provinsi Manitoba, Kanada.

Dilansir dari NDTV World, Senin (2/6), awalnya  Lawrence Campbell dari Kota Winnipeg Provinsi Manitoba Kanada memenangkan lotere undian berhadiah pada tahun 2024. Namun ia tidak dapat mengklaim hadiahnya sendiri karena ia tidak memiliki identitas yang sah. Selain itu, ia juga tidak memiliki rekening bank, dia mengizinkannya untuk menyetorkan kemenangan atas namanya. Atas saran dari pejabat lotere, ia meminta pacarnya saat itu, Krystal Ann McKay, untuk mengambil hadiah dari Western Canada Lottery Corporation (WCLC) atas namanya.

Campbell mengatakan dia sangat percaya pada Krystal Ann McKay, karena mereka telah menjalin ”hubungan romantis yang setia, berkomitmen, dan menjanjikan” selama lebih dari satu setengah tahun dan menjalani hidup bersama.

Awalnya, semuanya tampak baik-baik saja. Pasangan itu merekam video untuk memverifikasi kemenangan di Shoppers Drug Mart dan berpose untuk foto publisitas dengan cek berukuran besar. Meskipun Ms McKay tampak kurang gembira dalam foto-foto itu, kemenangan itu secara terbuka digambarkan sebagai hadiah ulang tahun dari Campbell untuknya.

”Dia sudah meminta saya selama tiga minggu untuk mendapatkan tiket, tetapi saya tidak pernah datang dan mendapatkannya,” Campbell. ”Lalu kami melewati salah satunya, dan saya seperti berkata ’Baiklah, saya sebaiknya pergi untuk mendapatkannya sekarang juga’”.

Namun beberapa hari kemudian, setelah McKay berhasil mencairkan uang kemenangan lotere itu, ia justru menghilang. McKay tidak kembali ke kamar hotel yang mereka tempati bersama dan memutus semua kontak. Belakangan Campbell mengetahui kalau pacarnya itu sudah bersama pria lain.

”Dia mengabaikan Campbell, menolak menjawab semua panggilan telepon atau pesannya, memblokirnya di akun media sosialnya, dan bahkan mengajukan perintah perlindungan,” kata pengacara Campbell kepada CTV News.

Gugatan hukum Campbell, yang diajukan di Pengadilan King’s Bench Manitoba, juga menyebutkan nama WCLC dan Manitoba Liquor and Lotteries. Ia menuduh lembaga-lembaga tersebut memberikan nasihat yang buruk dan gagal memperingatkannya tentang risiko jika ada orang lain yang mengklaim hadiah lotere atas namanya.

”Kasus ini tentang karma sistemik versus sistem itu sendiri,” kata pengacara Tn. Campbell. ”Situasi yang diciptakan, atau setidaknya dimungkinkan, oleh perusahaan lotere milik negara yang mengelola klaim di Manitoba,” lanjutnya.

(Indra Bonaparte)

 

Garda Oto Rayakan 30 Tahun Perjalanan, Tetap Setia Bersama Pelanggan

kiri-kanan: Retail & Digital Business Director Asuransi Astra, Wisnu Kusumawardhana; Commercial Health & Business Director Asuransi Astra, Indah Octavia; Technical Director Asuransi Astra, Mulia K.B. Siregar dan President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus berbincang dengan petugas Garda Siaga saat acara Garda Oto Rayakan Hari Jadi Tiga Dekade Bersama Pelanggan di Jakarta, Minggu (1/6/2025). Usia tiga dekade tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kepercayaan pelanggan yang selalu menyertai. Dalam setiap aspek bisnisnya, Garda Oto selalu berupaya mengutamakan kepentingan pelanggan untuk dapat terpenuhi dengan baik. Berbagai inovasi yang mengikuti perkembangan zaman. Mulai dari layanan darurat Garda Siaga dan Garda Akses yang dikelola secara mandiri hingga perkembangan signifikan di era digital melalui aplikasi myGarda dan website gardaoto.com. Aktual/DOK GARDAOTO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Panggil Sri Mulyani Hingga Erick Thohir Bahas Insentif Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025), untuk memenuhi undangan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto membahas kebijakan insentif ekonomi. (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri BUMN Erick Thohir untuk menghadiri rapat terbatas (ratas) membahas sejumlah insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Erick Thohir, saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6), mengatakan rapat difokuskan pada penyusunan kebijakan insentif, yang akan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau penugasan kan memang masih di Kementerian BUMN. Di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Erick menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk wacana pemberian diskon dan bentuk insentif lainnya.

Namun, ia belum dapat merinci kebijakan tersebut sebelum diputuskan secara resmi dalam rapat.

“Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat. Ya, diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum ratas ini,” katanya.

Selain Erick Thohir, juga tampak hadir memenuhi undangan Ratas di antaranya Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri BUMN Bahlil Lahadalia.

Selain itu, juga tampak Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PU Doddy Hanggono.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Kembali Panggil Staf Ahli Menaker Usut Kasus Dugaan Suap dalam RPTKA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HR) untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6).

Sebelumnya, Haryanto diperiksa penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut pada hari Jumat (23/5).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Haryanto pada hari Jumat (23/5) dan Senin ini sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2024—2025.

Selain Haryanto, KPK kembali memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023 Suhartono.

Budi juga mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial FS dan RJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya merupakan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati (FS), dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto (RJ).

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambar Regenerasi Birokrasi

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPR RI Ateng Sutisna. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menilai wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berisiko menghambat regenerasi birokrasi, memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.

“Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,” kata Ateng dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/6).

Bukan hanya sebagai hak untuk beristirahat, menurut dia, pensiun adalah fase yang wajar dalam siklus pengabdian seorang abdi negara, serta bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.

“Jangan anggap pensiun sebagai kehilangan, tetapi sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras,” ujarnya.

Ateng lantas mengutip data BPJS Kesehatan (2023) yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40—55 tahun.

Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.

Selain itu, dia menyoroti pula tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.

“Tingkat pengangguran lulusan S-1 dan S-2 usia 20—30 tahun mencapai 12,3 persen. Jika usia pensiun diperpanjang, ruang masuk ASN akan makin sempit, dan talenta muda akan kehilangan kesempatan berkarya,” tuturnya.

Ia menilai ketimpangan ASN muda saat ini yang banyak menempati posisi pekerjaan teknis operasional, sementara posisi strategis didominasi oleh senior dapat menciptakan demotivasi, bahkan potensi brain drain dalam birokrasi.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur juga mengingatkan bahwa rasio ASN terhadap penduduk Indonesia telah mencapai 1:127, yang melewati batas ideal internasional (PBB) sebesar 1:100.

Untuk itu, dia memandang yang dibutuhkan saat ini bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun, melainkan melakukan efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi.

Ateng menilai wacana perpanjangan usia pensiun tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya masih sangat besar dan banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara.

“Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Sebagai pembanding, dia menyinggung negara-negara seperti Jepang dan Singapura yang justru memberikan insentif pensiun dini untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi.

Ia mengutip pandangan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60—65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.

“Mari kita ubah cara pandang bahwa pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

Ia melanjutkan, “Saya lihat tingkat harapan hidup yang makin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain