23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 89

Benny K. Harman : Sistem Pertahanan dan Keamanan Harus Mengakomodir Kemajuan Siber.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR, yang berlangsung di BSD Tangerang Selatan, Banten Selasa (2/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com –  Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Dr. Benny K. Harman SH., mengingatkan, konsep pertahanan keamanan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, belum mengakomodir potensi ancaman yang terus berkembang pada abad sekarang. Saat ini, perang tidak selalu berbentuk fisik, dengan melibatkan banyak tentara dan persenjataan.

Pertanyaannya, apakah pertahanan keamanan bangsa Indonesia, melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sesuai Pasal 30 UUD NRI tahun 1945 masih sesuai atau tidak. Karena dalam perang siber keberadaan tentara dan senjata berat semakin tidak dipentingkan.

“Inilah yang akan digali melalui pertemuan ini. Kita perlu mendefinisikan ulang tantangan dan ancaman baik fisik maupun non fisik terhadap keselamatan negara, diabad sekarang. Apakah masih sama seperti dulu, atau sudah berubah. Sudah sesuaikan investasi kita dibidang pertahanan dan keamanan. Termasuk mitigasi kita menjaga dan mempertahankan negara, sesuai Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 masih relevan atau tidak,” ungkap Benny K. Harman.

Pernyataan itu disampaikan Benny saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR, yang berlangsung di BSD Tangerang Selatan, Banten Selasa (2/12/2025). Tema yang dibahas adalah Pertahanan dan Keamanan Negara.

Dua orang narasumber membahas tema FGD. Keduanya adalah Sigit Kurniawan S.ST, M. AP, ahli siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Miftahul Ulum, MPS, M.Sc., Ph.D., dosen siber dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Turut hadir pada acara tersebut, anggota Badan Pengkajian Ir. Hanan A. Rozak M.S, Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi, serta Jialyka Maharani S. I. Kom.

Dalam perkembangannya, menurut Benny ancaman non fisik terhadap sebuah bangsa lebih berbahaya dibanding fisik. Bahkan sebuah negara bisa hancur bukan hanya oleh senjata, tetapi juga oleh perang siber.

“Sementara Pasal 30 UUD cenderung hanya sesuai untuk mengantisipasi perang menggunakan senjata tetapi belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya perang siber. Karena itu, jika suatu saat harus ada amandemen, perubahan terhadap Pasal 30, adalah keniscayaan,” kata Benny lagi.

Kekhawatiran Benny K. Harman, itu mendapat tanggapan dari Sigit Kurniawan S.ST, M. AP. Menurut Sigit dunia siber bergerak semakin masif di berbagai aspek kehidupan. Tak terkecuali masalah pertahanan dan keamanan. Saat ini istilah cyber warfare atau perang siber sudah tidak asing lagi. Bahkan, cyber warfare sudah terjadi pada perang Rusia melawan Ukraina, maupun penyerangan Israel ke pusat nuklir iran.

Selain untuk peperangan, dunia siber juga bisa memberikan manfaat pada sistem pertahanan. Bahkan pertahanan menggunakan teknologi siber tidak terbatas di darat, laut dan udara. Sistem pertahanan berbasis siber sudah tembus ke angkasa luar, dalam bentuk pertahanan luar angkasa.

“Dalam kehidupan nyata, kita sudah banyak bersentuhan dengan dunia digitalisasi. Mulai dari layanan belanja dan pembayaran. Juga pelayanan pemerintah kepada masyarakat, seperti pajak, kesehatan hingga bantuan sosial,” ungkap Sigit.

Pendapat Sigit Kurniawan itu diiyakan Miftahul Ulum. Bahkan, pada cyber warfare, siapa yang melakukan serangan tidak serta merta bisa diketahui, sebagaimana perang kinetik. Termasuk apakah serangan itu dilakukan oleh perseorangan atau negara. Bahkan, perang siber kerap kali memakai wilayah negara tertentu untuk melakukan serangan, di luar wilayah negaranya sendiri, dengan harapan meningkatkan ketegangan akibat serangannya.

“Jadi, dibutuhkan pengamatan yang ekstra, untuk menentukan siapa yang memulai serangan dan kepada siapa balasan harus ditujukan. Ini penting untuk menghindari eskalasi yang lebih luas dari yang semestinya,” ujar Ulum.

Selain itu, dunia siber kata Ulum berkembang sangat cepat. Bukan hanya bertambah dalam kelipatan satuan, tetapi sudah mencapai jutaan.

“Makanya kalau mengikuti kemajuan dunia siber, saya selalu bertanya tanya, di mana posisi kita. Mampukah kita berdiri sederajat dengan mereka, atau akan terus menjadi konsumen dan pasar bagi teknologi siber dunia,” ungkap Ulum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger

Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding –yang dulu bernama PT Bhakti Investama– kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A. Wishnu Handoyono.

Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.

“Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?,” tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.

“Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD,” jawab Wishnu.

Wishnu menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang USD. Sebab, kala itu nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan.

“Saat itu portfolio investasi mereka kebanyakan denominasinya rupiah dan tentunya pihak CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan, karena fluktuasi nilai tukar USD tahun 1998 itu dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 tahun 1998. Dalam waktu satu tahun terjadi kenaikan hampir 3 kali lipat. Utang mereka ke Eurobond itu USD125 juta,” ujar Wishnu.

“Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama: CMNP?,” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Wishnu.

Dalam kesempatan tersebut, Wishnu mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama.

“Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga,” kata Wishnu.

“Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?,” cecar Hotman.

“Kami sebagai arranger,” jawab Wishnu.

“Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?,” tanya Hotman lagi.

“Bukan,” timpal Wishnu.

Lebih lanjut, Wishnu menyatakan dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.

“Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm,” ucap Wishnu.

Adapun, Hotman Paris Hutapea menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Hotman memaparkan pihak CMNP tak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte Ltd dan kemudian disetorkan ke Unibank.

“Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP, tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank, CMNP tidak membantah,” kata Hotman, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat juga oleh laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.

“Bahkan, direksinya mengakui semua dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dimana salah satu direksinya adalah ibu Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana), putrinya Pak Harto, tiga tahun berturut-turut diakui ( terjadi transaksi jual beli ),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Elevate Beyond Your Limit: BTN Housingpreneur 2025 Sambangi Makassar

Kepala Kantor Wilayah Salampua BTN (Sulawesi, Maluku, Papua) Bagus Hendrisetiawan (kiri), Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin Farida Patittingi (tengah), dan Human Capital Management Division Head BTN Rahmayanti (kanan) hadir dalam Roadshow BTN Housingpreneur 2025 di Makassar, Rabu (3/12). BTN Housingpreneur 2025 digelar kali keduanya tahun ini dengan tujuan mengajak talenta muda Makassar mengembangkan ide perumahan yang inovatif dan mencari solusi perumahan yang relevan dan aplikatif sesuai tema Elevate Beyond Your Limit. Dalam acara tersebut dibahas mengenai tantangan hunian di KTI dan peluang kolaborasi dalam ekosistem perumahan nasional. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pemerintah Kaji Pemotongan DAM Jemaah Haji di Indonesia

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan pemotongan DAM jemaah haji dilakukan di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menyebut opsi ini dapat memberikan manfaat besar, mulai dari efisiensi biaya hingga peningkatan gizi masyarakat melalui distribusi daging ke pondok pesantren.

Irfan menjelaskan bahwa jumlah jemaah yang wajib DAM setiap tahun sangat besar. “Ada sekitar 221 ribu jemaah yang wajib pemotongan kambing, dengan biaya sekitar 200 dolar AS per orang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, angka tersebut belum termasuk denda bagi jemaah yang melanggar ketentuan ringan. “Kami mendapat laporan hampir separuh jemaah melanggar satu sampai dua ketentuan. Nilainya bisa mencapai sekitar 480 juta dolar atau mendekati Rp1 triliun,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa apabila pemotongan DAM dilakukan di Indonesia, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Daging hasil pemotongan dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama pondok pesantren. “Kalau dipotong di sini, pondok-pondok bisa langsung dapat asupan protein. Ini bisa meningkatkan gizi santri,” kata Irfan.

Pemerintah saat ini masih membahas skema tersebut dan akan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Irfan juga menyebut beberapa negara telah mengizinkan pemotongan DAM dilakukan di negara asal jemaah. “Saya akan bertemu MUI untuk membahas ini lebih jauh, termasuk membandingkan dengan praktik negara lain yang sudah lebih fleksibel,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keputusan final akan ditempuh dengan kehati-hatian. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tetap sesuai syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah maupun masyarakat di dalam negeri.

(Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Pengelola KIM Cikande

Petugas dari Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium 137 menyegel PT Peter Metal Technology (PTM) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. PT PTM menjadi sumber radiasi nuklir di kawasan pabrik tersebut. Foto: Ist

Serang, Aktual.com – Terjadi dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Korbannya, pengelola Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, yakni PT Modernland Reality. Sebagai otorita atas kawasan tersebut, oknum tersebut memintai uang hingga ratusan juta.

Menurut informasi dari sumber yang didapat, dugaan pungli oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, berisinial AKP I. Aksinya bermula dari penyelidikan kasus tercemarnya zat radioaktif di PT Peter Metal Technology di KIM Cikande.

Modusnya, oknum tersebut diduga meminta uang senilai Rp150 juta dan Rp200 juta kepada pengelola KIM Cikande sekaitan penyidikan kasus zat radioaktif tersebut.

“Ada permintaan dua kali awal Oktober senilai 150 juta dan akhir Oktober senilai Rp200 juta ke pihak PT Modernland Reality. Dalihnya untuk konsolidasi dan koordinasi, saksi ahli, dan kegiatan pengecekan laboratorium,” ungkap sumber dari pengelola KIM yang enggan disebut namanya.

Lantas, masih menurut sumber pihaknya setuju menyerahkan uang itu karena janji dari AKP Imran, penyidikan kasua itu tak akan membelit pihak pengelola KIM Cikande dan hanya melibatkan PT PMT.

Namun, setelah sejumlah uang diterima AKP I, janji hanya menetapkan tersangka dari PT PMT tak terbukti.

“Tapi sampai saat ini kasusnya masih berlanjut dan belum dihentikan. Uang yang menerima itu AKP I dan Iptu A,” sebutnya.

Kini, buntutnya pengelola KIM Cikande frustasi lantaran kasus pencemaran zat radiokatif itu masih berlanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Prabowo Instruksikan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Ditangani Secara Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) memimpin jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatra Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) memimpin jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatra Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dampak bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditangani secara nasional dan menjadi prioritas nasional.

“Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional, termasuk jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, secara total, salah satunya pada saat (masa) tanggap darurat ini menggunakan dana siap pakai,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatera, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12).

Pratikno melanjutkan seluruh kementerian dan lembaga juga telah diinstruksikan untuk ekstra responsif dalam penanganan dampak bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.

“Seluruh lembaga telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden untuk ekstra responsif, dan memastikan (seluruhnya, red.) fokus dalam penyelamatan korban, distribusi bantuan, dan pemulihan berbagai fasilitas dan layanan vital. Artinya, terus dilakukan penanganan nasional dengan mengarahkan sumber daya maksimal pemerintah pusat dari seluruh kementerian dan lembaga baik itu BNPB, termasuk juga, luar biasa dari TNI dan Polri,” ujar Pratikno.

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga menekankan Presiden Prabowo menginstruksikan ada peningkatan respons terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

“Instruksi dari Bapak Presiden sudah sangat jelas, kita harus mengerahkan seluruh sumber daya dari pemerintah pusat, seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri, agar setiap jam, setiap menit ada perbaikan, ada peningkatan respons terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Pratikno saat jumpa pers.

Usai jumpa pers, saat ditanya apakah instruksi itu dapat diterjemahkan sebagai status bencana menjadi bencana nasional, Pratikno menyebut bencana ditangani secara nasional.

“Jadi, yang saat ini terjadi adalah seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan oleh Presiden, termasuk TNI, Polri, dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, red.), dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatera. Ini penanganannya benar-benar penanganan full kekuatan secara nasional,” kata Menko PMK Pratikno menjawab pertanyaan wartawan.

Di Posko Bantuan Bencana Sumatra Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin jumpa pers mengenai penanganan bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Jumpa pers terkait penanganan bencana di Halim hari ini dihadiri sejumlah pejabat, selain Menko PMK dan Seskab Teddy, ada juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono.

Banjir bandang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Selasa, 25 November 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam laman resminya, melaporkan data terbaru per 3 November 2025 jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera per Rabu mencapai 804 jiwa, sementara 634 jiwa masih dinyatakan hilang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain