Jakarta, Aktual.com – Taufik Kurniawan harus mengundurkan dirinya dari posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Hal ini diungkapkan oleh rekan sejawatnya di parpol tersebut, Bara Hasibuan di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).

“Tidak (otomatis dipecat). Tapi kami ada code of conduct partai yang memang secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mundur dari jabatan,” kata Bara.

Bara yang juga merupakan Waketum PAN menyatakan, code of conduct yang dimaksud memang bukan sebuah pakta integritas, melainkan sebuah mekanisme yang mengikat seluruh kader atau anggota PAN, meskipun kader itu tidak memiliki jabatan di dalam kepengurusan partai.

Karenanya, ia menambahkan jika PAN akan segera mengadakan rapat khusus untuk menentukan posisi Taufik, baik di internal partai maupun sebagai Wakil Ketua DPR.

“Kami ingin bahwa semua anggota kami, kader kami yang menduduki posisi-posisi di pemerintahan atau di legislatif ya itu juga tidak terkena kasus hukum,” jelasnya.

Kepada awak media, Bara mengaku pihaknya terkejut dengan penetapan Taufik sebagai tersangka karena belum ada komunikasi antara partainya dengan Taufik.

Ia menambahkan, PAN akan menyerahkan dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya ke proses hukum.

“Kami juga bersikap positif dalam melihat langkah-langkah KPK bahwa ini adalah pure penegakan hukum dan kami percaya pada kemampuan KPK untuk bersikap independen dan imparsial tanpa melihat background politik,” ujarnya.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasa 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan