Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, bukan saja bentuk ancaman terhadap kinerja panita angket yang dilindungi konstitusi, melainkan pernyataan itu menunjukan bagaimana ada niatan Agus secara sadar untuk merusak sistem ketatanegaraan.

Hal itu terkait pernyataan Agus Rahardjo untuk menerapkan Pasal Tipikor terhadap anggota Pansus DPR RI yang dinilai merintangi penanganan kasus yang dilakukan KPK.

“Yang disampaikan dia adalah ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa kita,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/9).

“Sama saja menginjak-nginjak demokrasi dan hukum,” tambahnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hak angket adalah pengawasan tertinggi DPR-RI dan bersifat lex spesialis yang berupa penyelidikan dimandatkan konstitusi dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dalam perundang-undangan pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (MD3).

“Dalam pelaksanaan tugas Pansus angket DPR-RI untuk KPK adalah melakukan penyelidikan atas Tata Kelola Kelembagaan KPK, Manajemen SDM KPK, Proses Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di KPK, dan Tata Keloa Anggaran KPK,” ujar dia.

Ia mengatakan bahwa sejak awal dibentuk Pansus angket DPR-RI untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan Pansus angket adalah terhadap kelembagaan KPK.

“Tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Seperti kasus eKTP, dan lainnya,” pungkas anggota komisi III DPR RI.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: