Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menjadi pembicara serial Inspirasi Ramadan bertajuk "Akhlak Menghormati Pemimpin" yang ditayangkan oleh akun Youtube BKN PDI Perjuangan. ANTARA/HO-BKN PDIP

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU.

Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/10).

Menurut Gus Ipul, terkait hal itu, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu diantaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10).

Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin