Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pengacara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa menegaskan bahwa duit suap sebesar Rp 200 juta yang diberikan ke bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella belum dikembalikan.

“Tidak ada pengembalian uang dari Patrice yang diterima Evy (istri Gatot sekaligus kliennya Yanuar-red),” ujar Yanuar di kantor KPK, Rabu (21/10).

Yanuar tak menampik bahwa Evy telah memberi uang sebesar Rp 200 juta untuk Patrice melalui karyawan magang di kantor Pengacara OC Kaligis, Fransisca. Fransisca kemudian yang akan menyampaikan uang itu kepada Rio Capella.

Namun, Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta tersebut kepada temannya.

Melalui pengacaranya Maqdir Ismail, Rio Capella mengaku tidak melaporkan pemberian uang yang diberikan dalam beberapa tahap itu ke KPK, karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya. “Namun uang tersebut belum diterima kembali oleh kliennya,” kata Yanuar.

Terkait dengan hal ini, Yanuar menduga uang dari Evy mungkin dikembalikan kepada Fransisca namun belum disampaikan. “Kalau soal pengembalian itu kapasitas KPK ya, mungkin di Fransisca,” katanya.

Dia menjelaskan, Evy memberikan uang untuk Rio Capella karena diminta oleh Fransisca, dengan alasan akan diberikan kepada Rio Capella, tetapi tidak dijelaskan tujuan uang tersebut diberikan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem itu.

“Yang relevan itu ditanya ke Fransisca, dia yang harus menerangkan,” ujarnya.

Namun, Yanuar menjelaskan tidak ada kesepakatan maupun perjanjian yang dibuat antara kliennya dengan Fransisca ketika pemberian uang untuk Rio Capella itu. “Iya uang itu diberi gitu aja oleh Evy,” ujar Yanuar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penanganan perkara bantuan dana sosial (bansos) daerah, tunggakkan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumatera Utara yang ditangnai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung pada Kamis (15/10).

Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu