Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus bekerja ekstra keras dalam mengungkap kasus suap pengamanan proyek jalan di Maluku, yang telah menjerat anggota Komisi V dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Sebab, dalam proyek tersebut diungkapkan penyuap Damayanti yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir ada 24 anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur tersebut yang menerima fee dari pengaman proyek tersebut.

“Saya dengar ada 24 orang, ada nama-namanya, yang terima duit juga atau enggak, wallahu alam,” kata kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro di Jakarta, Rabu (27/1).

Massaro menyebutkan, sesuai penjelasan kliennya, setiap anggota DPR punya beberapa paket pekerjaan. Paket-paket inilah yang biasanya disalurkan kepada kontraktor-kontraktor di daerah lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional. Khoir, ujar dia, biasa diperkenalkan lewat orang-orang Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Ambon Amran Mustari.

“Kadang-kadang ada yang maju kayak DWP ini, ada juga yang cuma nitip,” ujarnya.

Dia mengatakan semua fraksi punya paket proyek khususnya dalam menanganai proyek di Kementerian Pekerjaan Umum ini. “Kecuali Nasdem karena mereka tidak mau ngambil.”

Haeruddin berujar, mereka para anggota Komisi V DPR itu mendapat jatah delapan persen dari nilai proyek. Nilai tersebut sudah menjadi aturan “siluman” dalam sistem tender proyek.

KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis (14/1). Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

KPK juga menetapkan dua staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu