Sidang Etik MKD (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung masih menyelidiki kasus papa minta saham, yang menjerat Politikus Golkar Setya Novanto. Terlebih Kejagung terus meminta keterangan dari Presiden Direktur Marof Sjamsoeddin dalam kasus tersebut.

Namun demikian, untuk mengungkap skandal renegosiasi PT Freeport itu, Kejaksaan Agung yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo itu agar tak tebang pilih. Pasalnya ada sejumlah nama dalam kasus yang ditangani Kejagung itu.

“Jangan lupa ada sejumlah nama dalam percakapan itu yang disebut. Ada Luhut (Menkopolhukam), Darmo juga Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla,” kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (17/12).

Sebab, sambung dia, dalam proses hukum nama-nama yang telah disebutkan itu dapat memperjelas skandal tersebut. Terlebih, hal itu momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola PT Freeport Indonesia.

“Proses hukum akan menjelaskan, makanya ini harus dijadikan pemerintah sebagi momentum,” ujar dia.

Untuk diketahui, MKD sudah memutus memberikan sanksi sedang untuk Novanto. Namun demikian, disela MKD memutus sidang etik, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.

Seperti halnya disampaikan, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri.

“Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyata ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD di Senayan Jakarta.

Menurut Surahman, sejak 16 Desember 2015 Setya Novanto tidak lagi sebagai Ketua DPR RI. “Jadi Alhamdulillah sudah berakhir, ‘happy ending’,” kata Surahman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu