Jakarta, Aktual.com – Pengamat intelejen Wawan Purwanto menyakini bahwa lembaga-lembaga negara yang dapat melakukan penyadapan memiliki standart oprasional system (SOP) yang sangat ketat. Sehingga, tidak bisa kemudian penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang berlaku alias ilegal.

“Kalau melihat penyadapan di lembaga, seperti di Polri, Kejaksaan, KPK, maupun BIN, penyadapan yang dilakukan itu ada SOP yang ketat sekali dalam melakukan penyadapan, tidak kemudian main serampangan, dan itu dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPR, dan komisi yang menjadi mitranya,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis(2/2).

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap alat komunikasi antara Presiden RI Ke-6 dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin belum dapat dibuktikan keabsahannya. Namun ia menekankan jika penyadapan dilakukan secara ilegal maka pelakunya bisa dijerat hukum.

“Kalau ini benar ada, maka menjadi ancaman pidana bila di telekomunikasi mencapai pidana 15 tahun, sedangkan UU ITE ancamannya mencapai 8 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Wawan meyakini dugaan penyadapan terhadap SBY dan Kiai Ma’ruf tidak dilakukan oleh lembaga/badan negara, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Hiruk-pikuk yang terjadi saat ini dikarenakan persaingan Pilkada DKI Jakarta.

“Secara prinsip, meski dalam kondisi berhadap-hadapan, meski hati panas kepala harus tetap dingin, dengan tetap memegang bandul yang sama yakni rumah (kerukunan) kita agar tidak terkoyak- koyak,” ujar Wawan.

“Jangan sampai menimbulkan fitnah, sehingga jka memang tidak bisa membuktikan atau hanya mendapat dari sebuah media, maka harus diklarifikasi dan meminta maaf,” pungkasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: