Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial KB (30) dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten bernuansa hoaks di media sosial.

Menurut Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/3), modusnya KB membuat blog di layanan blog gratis, blogspot dengan nama akun yang mirip dengan nama sejumlah media besar.

“Hampir semua media ada, misalnya, Media Indonesia, Detik, Tempo,” kata Kombes Irwan.

Dari pembuatan blogspot tersebut, KB memperoleh keuntungan dari jumlah “clickers”. Konten hoaks diunggahnya di blogspot-blogspot yang dibuat oleh KB.

Sejumlah konten yang diunggahnya di antaranya isu kebangkitan PKI, penganiayaan ulama dan penghinaan terhadap pejabat negara seperti Ketum PBNU Said Aqil, Ketum Partai Gerindra, Ketum PDI-P Megawati Soekarno Putri dan Imam Besar ormas Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

“Isu-isu yang dibuatnya yakni kebangkitan PKI, penganiayaan ulama dan pencemaran nama baik terhadap tokoh dan pejabat nasional,” ungkapnya.

Kemudian KB meretas akun Facebook milik seribuan orang untuk menyebarkan pemberitaan dari sejumlah blogspot tersebut. “Dia ‘hack’ akun-akun (FB) milik orang lain secara acak,” ucapnya.

Dari seribuan akun FB tersebut, ada tiga pemilik akun FB yang melaporkan peretasan akun FB ke polisi.

Irwan mengatakan bahwa KB berlatar belakang sarjana teknologi informasi STMIK, Bekasi, Jawa Barat. KB juga pernah bekerja sebagai wartawan sebuah media dan pernah bekerja di sebuah warung internet (warnet) di Cakung, Jakarta Timur.

KB ditangkap di Jakarta Timur pada Rabu (7/3) malam.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: