Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawas Pemilu mencatat 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara terancam gagal menyelengarakan pemilihan kepala daerah karena belum menyiapkan anggaran pengawasan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, untuk mendapatkan angaran pengawasan tersebut, diperlukan adanya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hingga saat ini, baru 11 daerah yang menandatangani NPHD tersebut yakni Kota Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Karo, Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Samosir, Serdang Berdagai, dan Tapanuli Selatan.
Namun, 12 daerah lain belum menandatanganinya yakniKota Medan, Binjai, Sibolga, Tanjungbalai, Kabupaten Toba Samosir, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, dan Pakpak Bharat.
Tanpa adanya penandatangan NPHD tersebut, jajaran pengawas sulit menjalankan tugasnya dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Padahal, tahapan pilkada telah mulai dijalankan, bahkan hampir memasuki tahapan pencalonan, baik dari jalur perseorangan mau pun dukungan parpol.
Meski demikian, Bawaslu masih menunggu kepastian penandatanganan NPHD dari 12 pemkab/pemkot di Sumut tersebut hingga 5 Juni 2015.
“Jika hingga 5 Juni ini tidak ada kepastian mengenai anggaran, kita khawatir tidak ada pengawasan penyelenggaraan pilkada,” katanya, di Medan, Selasa (2/6).
Secara institusi, kata dia, Bawaslu dan jajaran memang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi seluruh pilkada sesuai amanat UU.
Namun, pihaknya tidak akan dapat menjalankan fungsi pengawasan tersebut jika tidak didukung anggaran yang menjadi tanggung jawan pemkab/pemkot yang menyelenggarakan pilkada.

Artikel ini ditulis oleh: