Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mempersilahkan aksi bela islam jilid 4 atau aksi 112 digelar. Pasalnya, aksi doa bersama dan dzikir tersebut merupakan kewenangan warga negara yang dilandasi Undang-undang.

“Unjuk rasa adalah suatu hak dan kewenangan bagi pribadi masing-masing. Kewenangan ini dilandasi konstitusi. Sehingga, demo atau unjukrasa dipersilakan karena itu merupakan keinginan atau suatu hal yang dilaksanakan, dilandasi oleh konstitusi,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2).

Yang penting, kata dia, aksi harus mengikuti koridor hukum yang ada. Misalnya, harus memberitahukan ‎kepada pihak keamanaan, dalam hal ini Polri, serta tdak boleh anarkis dan sebagainya.

“Sehingga sekali lagi, demonstrasi atau unjuk rasa, itu adalah kewenangan pribadi masing-masing. dan dijamin oleh konstitusi,” jelas Politikus Demokrat ini.

Termasuk bila ada kader dari partainya yang mengikuti aksi. Menurutnya, itu adalah kewenangan daripada pribadi masing-masing.

“Dan ini dilindungi konstitusi. Sehingga, kalau ada yang ingin melaksanakan demo tentunya itu punya landasan hukum yang jelas‎, yang penting harus dalam koridor hukum yang ada,” terang Agus.

Meski demikian, Agus menghimbau agar aksi 112 esok tak dikaitkan dengan proses Pilkada yang tengah berlangsung.

“Soal demo, enggak usah mengkaitkan dengan yang lain,” tandasnya.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid