Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa pastikan apakah mereka yang akan memberikan bantuan hukum kepada Abraham samad dan Bambang Wijojanto.
Disampaikan salah satu Plt komisioner KPK, Taufiqurrahman Ruki, pihaknya baru mau memberikan bantuan hukum jika kedua pimpinan KPK nonaktif itu meminta.
“Kalau menghendaki akan kita bantu, kalau beliau menghendaki,” ujar Taufiqurrahman Ruki saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (20/2).
Meski begitu, mantan Ketua KPK itu menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan nanti, tetap berada pada porsinya. KPK tidak akan mencampuri urusan penangangan hukum yang dilakuka pihak Kepolisian.
“Kalau penanganan hukumnya sendiri kita nggak cawe-cawe, karena itu domain kepolisian,” jelasnya.
Seperti diketahui, dua pimpinan KPK nonaktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. AS diduga melakukan pemalsuan dokumen sedangakan BW dianggap telah memerintahkan saksi Pilkada kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memberikan keterangan palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby