Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima surat permohonan untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung.

“Surat permohonan eksekusi dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suratnya baru turun dua hari lalu,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Kamis (5/11).

Setelah itu, sambung dia, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tinggal memerintahkan panitera untuk membuat resume kasus tersebut. Made mengatakan resume tersebut berisikan rangkuman perjalanan perkara yang melibatkan yayasan yang didirikan mantan presiden Soeharto.

“Terhadap surat itu, sedang dibuatkan resume untuk pemanggilan sidang ‘aanmaning atau peringatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” kata dia.

Terkait perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertemukan kedua belah pihak baik dari Yayasan Supersemar maupun Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober lalu.

Surat kuasa itu menjadi acuan untuk Kejaksaan Agung dalam rangka meminta denda dari Yayasan Supersemar sekitar Rp4,4 Triliun.

Dalam putusan Peninjauan Kembali yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun.

Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa, justru mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta (420 juta dolar AS), PT Sempati Air (Rp 13,173 miliar), serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti (Rp 150 miliar).

Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imaterial Rp 10 triliun. Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu