Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menahan anggota DPR RI Indra P Simatupang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan investasi usaha minyak sawit senilai Rp96 miliar.

“Alasan dilakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dengan ancaman hukuman penjara empat tahun tapi pasal pengecualian,” kata Kepala Unit V Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Towoliu di Jakarta, Jumat (28/10).

Budi menyebutkan, penyidik dipimpin Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan telah menggelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Budi mengungkapkan, polisi juga menetapkan ayah dari Indra, Muwardy Simatupang dan staf Suyoko sebagai tersangka yang turut serta.

Budi menegaskan saat ini penyidik masih mendalami peranan mereka selanjutnya polisi juga akan menahan kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui pengacara Edy Winjata melaporkan Indra Simatupang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta penipuan pada 15 Februari 2016.

Diketahui ayah Indra, Muwardy P Simatupang tercatat mantan Deputi Kementerian BUMN pada 2004.

Penyidik memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana, serta menyita barang bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka terhadap Indra.

Pelapor telah menjalani kerja sama dengan Indra sejak 2013 dengan janji keuntungan 10 persen yang awalnya berjalan lancar namun memasuki April 2015 mulai terkendala pencairan keuntungannya.

Namun pelapor mulai mengetahui bisnis investasi minyak sawit itu fiktif setelah Indra menyerahkan “check” kosong.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby