Jakarta, Aktual.com — Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46/2105 soal BPJS Ketenagakerjaan, khususnya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menyatakan, pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dan pencairan JHT penuh baru bisa dilakukan setelah umur pekerja 56 tahun.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan menegaskan, buruh akan menduduki kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan jika PP terkait pencairan dana JHT itu tetap diberlakukan.

“Buruh mintanya (PP) ditunda dulu, kalau diberlakukan, kami sudah instruksikan semua kawan-kawan di daerah untuk duduki kantor wilayah (BPJS Ketenagakerjaan) kalau ambil JHT nggak diberikan, duduki saja,” ujar Iwan dalam pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beserta 83 perwakilan serikat buruh di Indonesia, yang berlangsung di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Demikian seperti ditulis Aktual.com, Rabu (8/7).

Menurut Iwan, PP tersebut sangat tidak masuk di akal, dan jelas para buruh dan masyarakat tidak menerima peraturan dan ketentuan tersebut. Pun seharusnya pemerintah juga melibatkan buruh dalam penyusunan PP soal BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pasalnya dana JHT adalah milik para pekerja.

“Sudah kami sampaikan, PP jangan menunggu sampai 10 tahun atau tunggu pensiun sampai 56 tahun, ini nggak bisa diterima,” tegas Iwan.

Tak hanya mengancam akan menduduki kantor BPJS Ketenagakerjaan, para buruh juga mengancam akan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi untuk membatalkan UU Sistem Jaminan Sosial Negara itu.

“Kalau tetap pencairan JHT tetap 10 (tahun) yah sama saja. Lebih baik cabut UU dan pakai peraturan yang lama” tandas Iwan.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 2,5 jam tersebut, hadir Direktur Pengupahan Wahyu Widodo, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Hayani Rumondang serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya.

Artikel ini ditulis oleh: