Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit ‘mobile crane’ di PT Pelindo II ke kejaksaan pada pekan depan.

“Pekan depan (berkas kasus) kami limpahkan,” kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (26/3).

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Penyidik Bareskrim menyebut Ferialdy bertanggung jawab atas pengadaan 10 unit mobile crane.

Sementara itu, peran Haryadi yang merupakan adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus ini adalah membantu atasannya tersebut.

Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara