Baturaja, Aktual.com – Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap DN (29), Direktur PT Doa Arafah Madinah, perusahaan perjalanan umrah di wilayah itu karena diduga telah menggelapkan uang jamaah yang gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

“Pelaku kami ringkus sejak beberapa hari yang lalu dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (22/11).

Dia mengatakan, pelaku DN sebelumnya sempat menjadi buronan polisi selama beberapa bulan hingga akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian untuk dijebloskan ke penjara atas perbuatannya menipu 15 orang calon jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

“Kasus penipuan ini terungkap atas laporan korbannya, Rizki Citra Monarita (29) salah seorang pegawai negeri sipil di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Komering Ulu beberapa bulan lalu,” katanya.

Menurut dia, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama 15 calon jamaah lainnya mendaftar untuk berangkat umrah ke PT Doa Arafah Madinah yang dipimpin tersangka pada Desember 2017.

Setelah melunasi ongkos umrahnya, kata Kapolres, pelaku berjanji akan memberangkatkan 15 orang korbannya tersebut ke Mekkah pada periode Maret 2018. Namun setelah tiba di Jakarta, para korban hanya diinapkan di Hotel Tangerang Banten selama tiga hari, sementara pelaku langsung kabur melarikan diri.

“Total kerugian yang dialami para korban yaitu sebesar Rp285,3 juta,” katanya.

Pelaku, lanjut Kapolres, menggunakan nama PT Doa Arafah Madinah untuk memikat konsumennya di saat perusahaan yang berpusat di Jakarta tersebut mengalami masalah hingga tutup.

Kemudian pelaku membuat perusahaan sendiri dengan nama PT Doa Al-Amin Mekkah Madinah, namun belum mengantongi izin usaha dari Kemenag RI alias perusahaan palsu. “Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan selain tersangka ada pelaku lain yang terlibat di dalam penipuan ini. Yang jelas jika terbukti menerima fee dan mengajak para jemaah, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: