Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menangkap pengelola Panti Pijat “Bu Mamik” berinisial KA, setelah sebelumnya mengamankan 17 terapis yang dipekerjakannya.

“Dari 17 terapis yang dipekerjakan, 14 di antaranya, setelah kami selidiki lebih lanjut, mengaku kerap memberikan layanan seksual kepada setiap lelaki yang menggunakan jasanya,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Rabu (19/9).

KA, yang membuka Panti Pijat Bu Mamik di kawasan Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16 Surabaya sejak 1996, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi dan perdagangan perempuan.

“Kami jerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.

Selain itu, Ruth menandaskan, tersangka KA juga dijerat Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena menyediakan tempat serta mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Dari seluruh pasal yang disangkakan, perempuan berusia 59 tahun asal Kota Surabaya itu terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Di luar pengakuan para terapis kepada penyidik, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 20 bungkus kondom saat menggeledah Panti Pijat Bu Mamik di kawasan Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16 Surabaya.

“Panti Pijat Bu Mamik memasang tarif Rp100 ribu untuk jasa pijat, kalau tamunya minta dilayani lebih tarifnya menjadi Rp500 ribu,” ungkap Ruth, menjelaskan.

Uang tunai senilai Rp1,4 juta yang diduga dari hasil transaksi kegiatan prostitusi di Panti Pijat Bu Mamik juga telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: