Jakarta, Aktual.com – Warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih yang melaporkan anggota DPR atas kasus dugaan penganiayaan, bisa terancam pasal pencemaran nama baik bila laporannya tidak terbukti.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan hal itu bisa terjadi bila terlapor merasa namanya dicemarkan dan melapor balik ke polisi.

“Bisa saja kalau memang subyek-subyek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor balik,” kata AKBP Stefanus Tamuntuan di Polrestro Jaksel, Jakarta, Senin (25/6).

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan identitas pelaku karena kasus masih diselidiki.

“Masih penyelidikan, pemeriksaan saksi. Belum mengarah pada pelaku,” katanya.

Ia mengatakan, dalam laporannya, Ronny Yuniarto Kosasih tidak menyebut nama anggota DPR RI Herman Hery sebagai pelaku yang telah melakukan penganiayaan.

“Korban tidak pernah menyebut nama (pelaku),” kata AKBP Stefanus.

Sebelumnya Febby Sagita, kuasa hukum Ronny mengatakan legislator Herman Hery merupakan pelaku penganiayaan terhadap kliennya. Menurut dia, hal itu berdasarkan penelusuran kepemilikan kendaraan Rolls Royce Phantom nopol B-88-NTT.

Dari hasil penelusuran Febby ke komunitas otomotif, diketahui kendaraan mewah tersebut biasa digunakan oleh Herman Hery.

“Mobil seperti itu jarang, jadi lebih mudah mengidentifikasi itu milik siapa,” kata Febby.

Setelah foto Herman diperlihatkan kepada korban yakni Ronny dan istrinya, keduanya mengenali Herman. “Kami konfirmasi ke Ronny dan istrinya. Mereka 100 persen yakin,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Ronny melaporkan seorang anggota DPR ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menuduh dia melakukan penganiyaan pada Minggu (10/6).

Ronny terlibat pertengkaran dengan pelaku setelah polisi menghentikan mobilnya lalu menilang dia karena memasuki jalur busway Transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan sementara mobil pelaku yang juga masuk jalur tersebut tidak ditindak.

Saat itu diduga antara Ronny dan pelaku berselisih paham sehingga terjadi pertengkaran.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: