Aktual.com – Polisi kini turun tangan mengawasi pendistribusian bibit bawang putih bantuan pemerintah untuk masyarakat petani di sentra produksi bawang di Sembalun, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Tindakan Polisi dilakukan setelah adanya reaksi penolakan dari masyarakat petani terkait bibit yang diterima kurang dari 20 kilogram.
“Sekarang kita mengawasi penyalurannya. Kita juga awasi di tahap penerimaannya supaya jangan sampai bibit yang diterima dijual kembali,” kata Kepala Polsek Sembalun Iptu Made Sutama di Lombok Timur, Minggu (24/3).
Dari informasi yang terhimpun, permasalahan distribusi bawang putih di Kecamatan Sembalun terkesan kompleks. Permasalahan yang pernah terjadi pada tahap pendistribusian di Tahun Anggaran 2017, kembali terulang.
Permasalahan dalam pengadaan bibit yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2018 ini muncul dari reaksi penolakan masyarakat petani penerima bantuan pada awal Maret 2019.
Sebanyak belasan karung merah berisi bibit bawang putih tanpa keterangan bobot itu ditolak masyarakat petani dengan menyerahkannya ke Polsek Sembalun. 
Bibit bantuan pemerintah itu diserahkan dengan harapan pihak kepolisian dapat membantu masyarakat petani dalam menyelesaikan permasalahan bobot yang tidak sesuai dengan persetujuan awal.
Menurut keterangan salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan identitasnya, penolakan terjadi karena bobot untuk satu karung yang diterima menyusut dari 25 kilogram menjadi 5-8 kilogram.
“Seharusnya dalam satu karung itu beratnya bisa sampai 25 kilogram, tapi ini kurang, ada yang sampai 5 kilogram,” katanya.
Adapun kelompok tani yang mendapat jatah bibit bantuan ini berasal dari Desa Sembalun Bumbung dan Desa Sembalum Lawang, Kecamatan Sembalun. Jumlahnya, 57 kelompok tani untuk Desa Sembalun Bumbung, dan 70 kelompok tani untuk Desa Sembalun Lawang.
Namun berbeda lagi permasalahan yang sebelumnya terungkap dalam proses pendistribusian bibit pertama pada periode Januari-Februari 2019, terhimpun sebanyak 300 hektare dari 1.100 hektare. 
Lahan petani yang telah terverifikasi oleh Dinas Pertanian Lombok Timur itu dinyatakan fiktif. Hal tersebut terungkap ketika keberadaan nama-nama kelompok tani yang menguasai lahan dengan luasan total mencapai 300 hektare tersebut tidak hadir pada pendistribusian bibit pertama di periode Januari-Februari 2019.
Sebelumnya, Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah juga mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari peran kepolisian untuk mengetahui permasalahan.
“Segala permasalahan yang ada baik dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek harus tetap terpantau sehingga tidak timbul masalah serius. Terkait informasi yang di Sembalun, sudah kita terima dan akan kita pantau,” terangnya. 
Sembalun sendiri adalah wilayah sentra pengembangan bawang putih di NTB, khususnya Lombok Timur.
Menurut Kadis Pertanian Lombok Timur, Zaini, dalam pemberitaan, sentra pengembangan bawang putih di Lombok Timur mencapai 10.000 hektare. 
Ada lima sentra pertanaman tersebar di lima kecamatan di Lombok Timur, yaitu Sembalun, Wanasaba, Sikur, Pringgasela, dan Suela. 
Sentra utama terbesar di Sembalun bisa mencapai 4.000 hektare, tepatnya di kaki Gunung Rinjani. Sembalun disiapkan menjadi penyangga benih bawang putih nasional dan menyukseskan swasembada bawang putih tahun 2021. 

Artikel ini ditulis oleh: