Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya yakin memiliki alat bukti kuat untuk menjerat anggota DPR RI, Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz, terkait dugaan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangga T (20).

“Kita sudah melayangkan surat panggilan setelah mengantongi surat izin presiden artinya polisi memiliki alat bukti kuat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti di Jakarta, Jumat (19/2).

Krishna mengatakan, penyidik kepolisian telah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz, dengan memeriksa sejumlah saksi dan petunjuk lainnya termasuk gelar perkara di Mabes Polri.

Ditegaskan Krishna, penyidik meyakini cukup bukti untuk menyidik kasus Ivan HAS itu sehingga terbit surat izin dari Presiden Joko Widodo.

Krishna mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi surat izin dari presiden untuk memeriksa Ivan Haz sejak tiga hari lalu.

Selanjutnya, polisi melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman Ivan Haz pada Jumat ini, dengan jadwal pemeriksaan sekitar pertengahan pekan depan.

Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby