Korupsi (Aktual/Ilst.Nelson)
Korupsi (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Politikus Golkar Charles Jones Mesang disebut mendapatkan uang sebesar Rp9,75 miliar dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.

Hal itu terungkap saat sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jamaluddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).

“Diberikan kepada Charles Jones Mesang (anggota Komisi IX) melalui Achmad Said, Rp9,75 miliar yang ditukarkan dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sebagai wujud realisasi komitmen 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi,” ungkap Jaksa KPK, Kristanti Yuni saat membacakan analisa yuridis-nya.

Dalam pemaparannya, uang yang diberikan kepada Charles itu bersumber dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan dalam pengadaan barang atau jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2014 di Ditjen P2KT.

Dari urungan itu, Jamaluddin berhasil meraup uang sebesar Rp14,65 miliar. Jamaluddin sendiri mengantongi uang Rp4,48 miliar.

Diketahui, Jamaluddin dituntut oleh Jaksa pada KPK hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dua dakwaan. Pertama memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KT untuk memotong anggaran periode 2012-2014 hingga mencapai Rp 6,734 miliar.

Kedua, Jamaluddin dinilai terbukti menerima hadiah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya hingga Rp 14,65 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Charles Jones Mesang.

Artikel ini ditulis oleh: