Jakarta, Aktual.com —  Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yulisman dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/8). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 Pemerintahan Muba.

“Yulisman akan diperiksa sebagai tersangka RIS (Riamon Iskandar),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Diduga kuat pemeriksaan Yulisman adalah untuk mengkonfirmasi mengenai aliran dana dari Bupati Muba Pahri Azhari untuk anggota, sekaligus pimpinan DPRD. Berdasarkan informasi setiap anggota Komisi di DPRD mendapatkan jatah Rp 50 juta.

Uang tersebut merupakan ‘pelicin’ agar DPRD mau mengesakan LKPJ dan APBD milik Pemkab Muba. Kabarnya, uang tersebut berasal dari kocek pribadi istri Bupati Pahri, Lucianty Pahri.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu