Bandung, Aktual.com – Jajaran Polrestabes Kota Bandung berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan layanan on call. Bisnis pekerja seks komersial itu terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Lengkong menggrebek hotel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (27/3) dini hari lalu.

Polisi pun mengamankan dua tersangka masing-masing, TH (24) dan RN (22) yang diduga telah menjadi pelantara penjualan 10 wanita tuna susila kepada para pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu bejatnya.

Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol mengatakan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi dengan para calon pria hidung belang. Mereka menurutnya, menggunakan fasilitas blackberry messenger untuk menjalankan praktik prostitusi online ini.

“Pelanggan tersangka ini nantinya akan dikirim beberapa foto. Pelanggan membayar uang transaksi di hotel setelah bertemu pengantar. Pelanggan mengenal tersangka di tempat hiburan, hotel, dan kenalan melalui BBM,” kaya Yoyol di Mapolrestabes Kota Bandung, Senin (28/3).

TH dituding sebagai mucikari, sedangkan RN merupakan pengantar PSK ke para tamu. Dari pengakuan, tersangka sudah menjalani bisnis haram itu selama setahun terakhir. Keduanya melayani pelanggan 24 jam, rata-rata pelanggan memesan di atas pukul 23.00 WIB.

Harga wanita yang dimilikinya kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk satu kali main. Harga itu pun di luar biaya hotel yang digunakan untuk melakukan hubungan cinta satu malam. Setidaknya mereka mempunyai 10 wanita dengan usaia antara 18 tahun sampai 24 tahun.

“Kedua tersangka kami kenakan pasal 296 jo 506 KUHPidana tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Keduanya ditahan di Markas Polsek Lengkong,” ucap Yoyol.

Artikel ini ditulis oleh: