Jakarta, Aktual.com — DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyatakan bergabung dalam barisan partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Pimpinan Nasional, Jumat (29/1), sebagai tindak lanjut atas fatwa yang dikeluarkan Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair.

“Kita deklarasi mendukung pemerintah dan bergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah,” ujar Wakil Sekjen PPP kubu Djan Farid, Sudarto, Sabtu (31/1) malam.

Sudarto mengatakan, dukungan pihaknya terhadap pemerintah sesuai fatwa Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair, dan telah disetujui 33 DPW PPP seluruh Indonesia dalam Rapimnas.

“Dari 33 DPW yang hadir dalam Rapimnas Jumat kemarin, seluruhnya menyatakan mendukung fatwa itu. Pak Maimun Zubair adalah sesepuh PPP yang kharismatik dan selalu menjadi rujukan serta panutan PPP,” ujar Sudarto.

Lebih jauh Sudarto menekankan, dukungan pihaknya terhadap pemerintah tidak dilakukan tiba-tiba dan tidak mengharapkan pamrih. Menurut dia PPP selama ini selalu mendukung pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif.

“Sebetulnya PPP dibawah kepemimpinan pak Djan Faridz dan pak Dimyati, sejak awal arahnya mendukung koalisi partai pendukung pemerintah. Jadi deklarasi dukungan terhadap pemerintah dalam Rapimnas kemarin hanya bentuk penegasan saja,” kata dia.

Sudarto menyatakan PPP akan senantiasa membantu agar pemerintahan Joko Widodo dapat berbuat banyak untuk melaksanakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat.

Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz melalui Rapimnas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/1), mendeklarasikan dukungannya terhadap pemerintah. Dalam Rapimnas itu kubu Djan Faridz tidak mengundang perwakilan pemerintah karena Rapimnas yang bersifat internal.

“Pemerintah akan kami undang dalam forum yang lebih besar yaitu Musyawarah Kerja Nasional dalam waktu dekat,” ujar Sudarto.

Sementara itu Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dihubungi terpisah menyatakan deklarasi dukungan terhadap pemerintah baru dilakukan karena putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kubunya juga baru saja keluar.

“Dukungan baru dideklarasikan karena kita baru mendapatkan keputusan MA yang membatalkan SK Mekumham (atas kepengurusan Romahurmuziy) dan menyatakan muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati adalah muktamar yang sah,” jelas Djan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby