Tapaktuan, Aktual.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek docking kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan Adi Suhaima, menyangkal tudingan yang menyebutkan proyek itu terbengkalai dan tidak bisa difungsikan.

“Docking kapal tersebut sudah pernah difungsikan setelah selesai dibangun. Buktinya sampai saat ini sudah ada setoran pendapatan asli daerah sekitar Rp6 juta lebih. Tidak mungkin dari uang saya sendiri menyetor PAD tersebut,” tegas Adi Suhaima ketika dikonfirmasi di Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (1/5).

Namun dia mengakui bahwa saat ini docking kapal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pasie Meukek, Kabupaten Aceh Selatan itu, tidak bisa difungsikan lagi karena terjadi kerusakan pada rel bantalan bawah. “Kerusakan itu terjadi sekitar delapan bulan lalu,” tambah Adi Suhaima.

Menurut dia, kerusakan rel bantalan docking tersebut disebabkan para nelayan setempat menaikkan boat berkapasitas lebih dari 30 GT naik doc. Sementara kapasitas docking itu maksimal di bawah 30 GT.

“Memang dalam surat boat nelayan kita tidak tertera kapasitasnya di atas 30 GT melainkan hampir mayoritas boat-boat besar di Aceh Selatam dibuat 30 GT untuk menghindari kewajiban pengurusan dokumen boat ke provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Karena itu, tambah Adi, pihaknya telah memprogramkan anggaran pada tahun 2017 untuk memperbaiki kembali rel bantalan docking yang sudah rusak tersebut dengan cara menggantinya dengan rel bantalan yang lebih besar, sehingga sudah bisa dinaiki oleh boat-boat diatas 30 GT.

Sebelumnya diberitakan, LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Publik (Formak), menilai proyek docking kapal yang dibangun 2014, asal-asalan.

“Dengan tidak bisa dimanfaatkannya docking kapal tersebut sampai saat ini, maka realisasi proyek itu sama dengan menghambur-hamburkan uang negara,” katanya kepada wartawan di Tapaktuan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: