Jakarta, Aktual.com – Praktisi hukum, Agus Widjajanto, berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dapat memberantas dan membongkar sindikat mafia tanah di Indonesia.

“Publik punya harapan besar agar menteri ATR/Kepala BPN bisa membabat habis mafia tanah yang dilakukan tingkat atas. Karena mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa,” kata Widjajanto, di Jakarta, Jumat (16/9).

Ia mengungkap mafia tanah bekerja secara kolektif. Sindikat itu kata dia, dari kepala desa, camat, notaris lalu ke seksi pendaftaran tanah. “Bicara masalah mafia tanah besar, tidak usah jauh-jauh, di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, ada kasusnya,” kata dia.

Ia menyorot penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3037/Hambalang. Ia menyatakan sertifikat itu terbit di tengah proses sengketa pengadilan. Badan Pertanahan Nasional menjadi pihak yang ditarik dalam gugatan itu.

Ia mengungkap fakta baru, yakni surat dari Sepyo Achanto selaku kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor kala itu. Melalui suratnya, kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor menulis dalam buku tanah dan dilampirkan pada SHGU 3037/Hambalang bahwa objek tanah itu telah atau sedang menghadapi gugatan di pengadilan dengan perkara nomor: 321/.Pdt.G/2021/Pn CBN.

“Ini bentuk tindakan pengakuan bahwa sertifikat itu belum sah berlaku, karena sedang dalam proses pengadilan,” kata dia.

Widjajanto menerangkan, kewenangan untuk penerbitan luas tanah bekas tanah negara di atas 50 Hektare memang menjadi Kementerian ATR/BPN. Artinya, bukan ranah kepala Kantor BPN tingkat kabupaten.

“Dalam kasus ini, maka patut diduga penerbitan SHGU 3037/Hambalang, menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan. Dilakukan bukan pejabat di tingkat bawah, tetapi justru tingkat atas,” katanya.

Ia berharap Tjahjanto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Widjajanto juga mendukung langkah-langkah pensiunan marsekal TNI AU sebagai menteri ATR/Kepala BPN yang baru untuk membabat habis mafia tanah, khususnya pada level atas.

Ia menuturkan paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku menteri ATR/kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.

“Pada Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk,” katanya.

Sementara itu, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto, mengatakan, persoalan pertanahan ini memang merupakan bentuk kejahatan luar biasa.

“Kita lihat beberapa permasalahan yang terjadi. Saya juga diskusi dengan rekan-rekan Bareskrim. Hati-hati sekarang, seluruh atau beberapa kejahatan pokok, seperti perbankan, korupsi, kejahatan umum itu hasil kejahatannya diinvestasikan ke tanah,” kata dia, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Balai Wartawan DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: As'ad Syamsul Abidin