Jakarta, Aktual.com — Politisi senior PKS, Refrizal, menyatakan payung hukum Dana Ketahanan Energi (DKE) harus jelas. Pemerintah tidak bisa seenaknya memungut dana dari rakyat. Ada aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi pemerintah dalam pengelolaan pemerintahan itu sendiri.

“Pemerintah harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraa berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Refrizal dalam keterangannya kepada Aktual.com, Selasa (29/12).

Dalam sistem keuangan negara, kata dia, prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui Undang-Undang. Bila sebuah kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan maka dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum.

“Ingat, DPR bisa melakukan angket atau interpelasi terhadap indikasi pelanggaran UU yang dilakukan oleh Presiden,” jelas Refrizal.

Seandainya pemerintah tetap ingin memungut Dana Ketahanan Energi, maka pungutan tersebut harusnya ditujukan kepada kontraktor minyak dan gas bumi, bukan memungut dari rakyat. Dasar hukum pemerintah dalam memungut Dana Ketahanan Energi adalah Pasal 30 UU 30/2007 dan Pasal 27 PP 79/2014.

Padahal jelas di konsideran menimbang PP 79/2014 secara spesifik disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pasal 11 ayat (2) UU 30/2007 tentang Energi, bukan aturan turunan dari pasal 30 UU 30/2007 sebagaimana dimaksud.

“Jadi kebijakan memungut subsidi dari rakyat untuk Dana Ketahanan Energi ini seperti Jaka Sembung naik Ojek, nggak nyambung jek. Nggak nyambung antara dasar hukum dengan kebijakan yang dibuat,” sindirnya.

Artikel ini ditulis oleh: