Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga menganalisa pernyataan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DPP NasDem pada 21 September 2016 lalu.

Menurut salah satu anggota tim Puslabfor Polri, M Nuh, ketika berada di markas NasDem, Ahok juga ‘mencatut’ surat Al Maidah ayat 51.

“Kelompok 2 dari video di NasDem, memang tidak kami buat menit per menit. Durasi sekitar 4 menit. Di dalam rekaman NasDem, juga ada hasil transkip kita kata-kata surat Al Maidah ayat 51,” ungkap Nuh saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Lebih jauh Nuh membeberkan. Puslabfor Polri pun menganalisa video rekaman Ahok saat berada di Balai Kota DKI, 7 Oktober 2016. Dari hasil analisa forensik, ketika di Balkot Ahok tidak menyebut kata Al Maidah ayat 51.

“Waktu kita analisis video Balkot, kita juga bikinkan transkripsinya, ada kata-kata menghina Al Qur’an, dibodoh-bodohi, Katolik, Yahudi. Yang direkaman video NasDem memang ada (kata Al Maidah ayat 51). Direkaman video Balkot, mata saya tidak menemukan adanya Al Maidah,” papar Nuh di depan Majelis Hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Nuh juga menekankan bahwa video rekaman, baik yang menampilkan video pidato Ahok di Pulau Pramuka, di DPP NasDem ataupun di Balkot DKI, ialah video rekaman yang wajar.

“Apa yang kita analisis video di Balkot dan Nasdem, karena dimintakan penyidik ada transkip. Hasil analisi tidak kita temukan adanya penyisipan frame, atau ada yang diambil framenya. Momen yang ada direkaman video tersebut wajar adanya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ahok didakwa telah menodai agama melalui ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Cagub usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura disangka melanggar Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby