Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa proses rekrutmen pendamping desa teknis persyaratannya dirumuskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pemerintah daerah tinggal melaksanakan proses rekrutmen pendamping desa berdasarkan rumusan yang diberikan Kemendes PDTT.

“Saya sudah ketemu dengan Pak Menteri Desa (Marwan Jafar), pada prinsipnya soal pendamping desa ini diserahkan pada pemerintah daerah, dimana pemilihan pendamping persyaratannya dirumuskan oleh Kementerian Desa,” terangnya di Jakarta, Rabu (20/4).

Mendagri enggan berkomentar mengenai kritikan publik bahwa rekrutmen pendamping desa menguntungkan kader-kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun ia mengingatkan agar pemerintah daerah untuk bersikap tegas, bahwa pendamping desa itu latar belakang pendampingnya harus sesuai bidangnya.

“Jangan asal comot,” ucapnya.

Disampaikan Tjahjo, dana desa itu teknis penyalurannya berada di Kementerian Keuangan bukan di Kemendagri. Tugas Kemendagri dalam hal ini hanya menyediakan, mendidik dan membina aparatur desa. Khususnya dalam menyusun laporang pertanggungjawaban keuangan dengan baik. Sebab tahun depan besaran dana desa sudah mencapai 1 miliar per desa.

“Saya kira ini hal yang besar, mengoptimalkan padat karya, anggaran desa jangan diborongkan tapi bisa menggerakkan dan mengorganisir,” jelas dia.

“Kementerian Desa hanya mengkoordinir dan mempersiapkan perencanaan program-program, memetakan desa. Tugasnya kami di perangkat aparatur desanya,” lanjut Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: