Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pemusnahan 11.321 botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Dalam pemusnahan miras hasil dari penertiban satpol pp di tingkat provinsi maupun wilayah DKI Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencabut sekitar 3.266 peraturan daerah yang dianggap dapat menghambat investasi dan pembangunan. Salah satu Perda yang akan dicabut tersebut adalah peraturan yang terkait dengan pelarangan terhadap minuman keras (miras).

Tjahjo mengatakan demikian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jumat (20/5) kemarin. Alasan pencabutan Perda karena dalam bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Beberapa saat setelahnya, melalui keterangan tertulis singkat, Jumat (20/5) malam, Tjahjo meralat pernyatannya. Maksudnya adalah bahwa Perda Miras pada prinsipnya harus diperlakukan di semua daerah dengan konsisten.

“Perda Miras prinsipnya harus diperlakukan di semua daerah dengan konsisten, dengan benar penerapan dan pencegahan serta penindakannya oleh daerah. (Sebab) peredaran Miras sudah membahayakan generasi muda,” kata Tjahjo.

Selain membahayakan generasi muda, miras juga menjadi pemicu kejahatan diberbagai daerah, salah satunya di Papua. Oleh karena itu Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Miras dengan konsisten.

“Memang banyak Perda Miras yang masih tumpang tindih. Kemendagri meminta daerah untuk mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar peraturan Perda Miras bisa efektif,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka