Jakarta, Aktual.com — Ketua komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa sanksi untuk parpol yang tak mengusung calonnya padal pilkada telah dihapus.

“Sudah dihapus. Nggak perlu itu sanksi apa yang mau diberikan. Masak diberikan sanksi,” kata Rambe di Jakarta, Jumat (22/4).

Sementara itu, untuk calon tunggal diperbolehkan dalam pilkada, tetapi soal syaratnya masih alot dibahas.

Selain syarat calon tunggal, pihaknya juga masih membahas masalah syarat persentase suara yang bisa mengusung calon di pilkada.

“Persentase untuk mengusung pasangan calon belum, politik maupun gabungan parpol mungkin tetap sebagai acuan pemerintah. Calon perseorangan belum tuntas. Pengaturan tentang perselisihan parpol diserahkan perumusannya ke pemerintah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: