Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual/Ilst)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio menyayangkan sikap Menteri BUMN, Rini Soemarno yang ngotot mau menjual saham bank BUMN syariah kepada investor strategis, terutama dari asing.

Langkah itu menurut dia, sangat memungkinkan asing menjadi mayoritas. Sehingga kendali di perusahaan bank BUMN syariah itu bakal dikendalikan asing.

Board of Director DBS Group Holding Ltd dan DBS Bank Ltd Nihal Kaviratne (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kiri) dan Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisno (kanan) seusai membuka perdagangan saham di BEI, Jakarta, Kamis (26/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk sosialisasi mengenai pasar saham ke karyawan Bank DBS Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Menurut Tito, langkah merger empat bank BUMN syariah itu memang bagus. Namun jika harus lepas saham, pilihannya lebih ke pasar modal, dari pada dilepas ke investor asing.

“Kami memang sedang meminta waktu Bu Rini (Rini Soemarno, Menteri BUMN) untuk ketemu. Sayang, dia belum ngerespon,” jelas dia, di Jakarta, Jumat (26/2).

Tito menambahkan, jika dilakukan melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), pihaknya sangat mendorong langkah ini agar publik juga bisa memiliki, tidak semua oleh asing.

“Cuma beliau belum ada waktu. Makanya boleh disampaikan ke Bu Rini, Pak Tito mau ketemu,” tegas dia lagi.

Seperti diketahui, Menteri BUMN telah menyetujui tiga bank BUMN syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah, dan PT BNI Syariah, dan satu Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT BTN (Persero) Tbk, untuk menawarkan sahamnya ke investor strategis. Sejauh ini asa investor asal Timur Tengah yang tertarik, tapi mereka maunya dalam posisi mayoritas.

Sebelumnya, Deputi Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengingatkan, mitra strategis pada tahap awal investor dapat langsung menjadi pemegang saham dengan porsi 40 persen sebagai batas maksimal. Batasan itu diperlukan untuk memastikan keseriusan investor tersebut .

“Setelah tiga periode penilaan tingkat kesehatan atau 1,5 tahun  maka bisa nambah porsi saham jika penilaiannya bagus,” ungkap dia.

Menurutnya, satu pihak investor dapat dikatakan sebagai pemegang saham pengendali jika telah memegang  25 persen saham. “Tapi kan kalau bicara aturan, kepemilikan asing di perbankan nasional bisa mencapai 99 persen. Kalau asing tertarik ya sangat mungkin jadi mayoritas,” cetus dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan