Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/2). Bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut bakal menjalani pemeriksaan dalam kaksus korupsi pengadaan quay container crane tahun 2010.

RJ Lino pun sudah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Dia pun lebih memilih bungkam ketika diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.

“Pokoknya yang penting sekarang sudah datang untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar pengacara Lino, Makdir Ismail di kantor KPK.

Kepastian Lino hadir pun sebelumnya sudah dipastikan Maqdir. Maqdir menyatakan kesiapan kliennya untuk memenuhi panggilan KPK.

“Pak Lino akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK,” ujar Maqdir sebelumnya.

Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. KPK pernah memanggil Lino pada Jumat (29/2) lalu. Namun, Lino mengkir beralasan terkena serangan jantung ringan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center selama beberapa hari.

Namun, awal pekan ini Lino telah keluar dari rumah sakit demi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK. “Kesehatannya sudah cukup baik,” kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu