Pakar telematika dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut penyebaran meme stupa mirip Jokowi.

Jakarta, Aktual.com – Pakar telematika dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

“Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ujar sang pelapor Herna Sutarna kepada wartawan, di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Herna mempermasalahkan peran Roy Suryo yang ikut mengunggah meme itu di media sosial. Menurutnya, meski bukan pembuat meme, tindakan Roy itu justru dinilai telah membuat viral di media sosial.

“Yang bersangkutan punya followers banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-followers banyak,” uja Herna kepada wartawan, di Polda Metro Jaya.

Herna meluruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha “Dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” jelasnya.

Terkait permintaan maaf Roy Suryo dan telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya. Menurut Herna bukan urusannya ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat.

“Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini,” jelasnya.

“Kalau yang bersangkutan minta maaf ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah