Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). Rapat koordinasi tersebut membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi tahun 2016. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak cepat, dalam mengungkap kasus korupsi pembangunan gedung IPDN.

Kamis (3/3) hari ini, penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jatibening, yang merupakan rumah dari kepala pusat data dan sistem informasi Setken Kemendagri Dudy Jocom.

“Di rumah DJ di kawasan Jatibening,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Penggeledahan juga sebelumnya dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2016. Selain kediaman Dudy, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.

Akibat perbuatan, keduanya telah merugikan keuangan negara Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu