Hingga pada akhirnya, RUU tersebut tidak pernah rampung sampai tragedi yang terjadi di Rutan Mako Brimob beberapa waktu yang lalu.

Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid perlambatan pembahasan justru terletak pada kinerja bawahan Presiden.

Ia mengatakan Menkum HAM Yasonna Laoly justru sempat mengirimkan surat penundaan pembahasan RUU.

Oleh karenya menurut dia, agak lucu juga Presiden Jokowi malah mengancam DPR akan menerbitkan Perppu.

“Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan nggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan perppu,” kata Hidayat.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris F-PKS, Sukamta. Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo menertibkan terlebih dahulu tim dari pemerintah.

Lagipula, kata Sukamta, suburnya aksi teror yang belakangan terjadi bukan semata-mata disebabkan karena lambannya pembahasan RUU Terorisme. UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tetap berlaku meski DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi atas UU tersebut.

“Lebih dari itu, soal penanggulangan aksi-aksi teror yang ada, masih bisa memakai UU yang ada. Tidak perlu menunggu UU yang baru. Jangan RUU ini menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik,” sebut anggota DPR yang duduk di Komisi I itu.

Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby