“Keluarga Siyono diberikan uang Rp100 juta oleh komandan Densus, setelah kami periksa, itu bukan dari APBN,” ujar Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi’i, kala itu.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan adanya aliran dana asing yang masuk dalam kerja-kerja Densus 88.

Menurut Politikus Partai Gerindra itu, pengawasan terhadap calon teroris sudah diatur dalam UU Antiterorisme namun belum diatur mengenai aliran dana di luar APBN diberikan kepada penegak hukum seperti Densus 88.

“Kami ingin PPATK mengawasi dana asing ke Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT), agar bisa lebih diawasi,” kata dia.

Penulis buku Hegemoni Rezim Intelijen, Sisi Gelap Peradilan Kasus Komando Jihad, Busyro Muqoddas juga sempat mengkritik model pemberantasan terorisme yang selama ini dinilai tidak transparan, profesional, dan akuntabel.

“BPK, BPKP, dan lembaga keuangan terkait harus mengaudit keuangan Densus dan BNPT. Duitnya dari mana untuk operasional. Jangan sampai ada uang-uang yang keluar masuk dari asing tanpa kontrol,” ujar Busyro yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Oleh karennya menurut dia, Presiden Joko Widodo harus pula membentuk tim independen buat menilai kinerja Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sedangkan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan, Meski sudah diatur dalam UU yang ada saat ini, perlu juga ditegaskan dalam revisi nanti pemanfaatan dukungan dan bantuan asing dalam pemberantasan terorisme.

Hal ini menurut dia untuk menegaskan setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan pemerintah sebagai kebijakan yang mandiri tanpa ada intervensi asing karena adanya bantuan pemberantasan terorisme.

“Hal ini juga menutup celah kecemburuan instansi lain terkait dengan tata kelola pendanaan pemberantasan terorisme di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby