Menurut dia, Ombudsman mengingatkan agar nantinya pelibatan TNI itu jangan melupakan “rules of engagement” tersebut.

“Kami sebagai lembaga yang mengingatkan. Kami ingatkan jangan sampai hanya sekedar untuk melibatkan tapi terlupa bahwa esensinya adalah pada “rules of engagement” atau metode pelibatan,” ungkap Adrianus.

Meski demikian jika memang salah satu yang menjadi persoalan yakni soal pelibatan Tentara, lantas bagaimana dengan pernyataan Wakapol Syafruddin yang menegaskan jika pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah berjalan saat ini atau sebelum RUU Terorisme rampung.

“TNI sudah terlibat. Sudah ada UU-nya,” ujar Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/5).

Selain itu Syafruddin menjamin kalau kewenangan TNI melalui Koopsusgab dalam menanggulangi terorisme tidak akan tumpang tindih dengan Polri. Sebab, UU Polri dan TNI telah membagi kewenangan dan tugas masing-masing intitusi.

Koopsusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) diisi oleh prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.

“Udah ada aturannya, UU Polri, UU TNI,” tegasnya.

Menurut dia aturan UU, pembagian kewenangan dalam memberantas terorisme juga diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dan Polri. Sehingga menurut dia sudah ada payung hukum yang mengatur.

“Sudah ada pembagian kewenangannya Di MOU antara TNI dan Polri,” jelas dia.

Tak hanya penindakan, kata Syafruddin, TNI juga turut aktif melakukan deteksi dini aksi teror.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby