Sementara soal berbelitnya pembahasan RUU tersebut di Pemerintah, menurut Sukamta lantaran masih adanya perdebatan soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
“Kalau DPR relatif semua fraksi sudah kompak. Justru masih ada berbagai pihak di pemerintah yang harus disinkroniasasi, seperti Polri, TNI dan lembaga-lembaha intelijen seperti BIN. Bagaimana mengatur peran masing-masing lembaga itu dalam hal penanggulangan terorisme,” jelas Sukamta.
Hal ini pula yang dibenarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.Ia menilai Indonesia memiliki TNI dengan kemampuan mumpuni. TNI, kata Kalla, bisa dimanfaatkan menjaga ketertiban dan keamanan negara yang sangat luas ini.
“Karena (negara) kita terlalu luas, polisi punya polsek, TNI punya koramil, kalau ini dilibatkan semua kan bagus,” jelas eks Ketua Umum Partai Golkar itu
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala memiliki cara pandang berbeda. Menurut dia, sumber masalah dalam pembahasan ini bukan hanya soal pelibatan TNI.
“Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru, bukan pada pelibatan TNI,” kata Adrianus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).
Ia mengaku khawatir justru pelibatan TNI malah mengundang masalah baru. Yang harus diingat, sambung dia, pemberantasan terorisme masuk dalam tindak pidana.
“Ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukan kah lalu akan bermasalah?,” kata Adrianus.
Oleh karena itu, kata dia, harus diperjelas pelibatan TNI di dalam RUU Tindak Pidana Terorisme tersebut.
“Makanya mesti “clear” pelibatan (TNI), tetapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis “rules of engagement”-nya harus beres bukan “ujug-ujug” pelibatan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby