Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7). Mantan Bupati Tanah Laut itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Kepolisian Agung Krisdiyanto mengaku, sudah delapan kali memberikan uang kepada politikus PDI-Perjuangan Adriansyah. Pemberian uang itu merupakan perintah Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.

Meski demikian, dia berdalih tidak mengetahui peruntukan diberikannya uang tersebut kepada Andriansyah. “Kurang lebih delapan kali, kadang rupiah kadang Dollar Amerika Serikat, kadang Dollar Singapura,” ujar Agung saat bersaksi untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/7).

Agung pun membeberkan rincian uang yang diberikan kepada mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu. Dari penjabaran Agung, nominal paling besar yang disetorkan ke Adriansyah ialah 75 ribu Dollar AS.

“20 November 2013 di Hotel Ibis 50 ribu Dollar AS, 16 April 2014 Rp 250 juta di Sari Pan Pasific, 16 Mei 2014 75 ribu Dollar AS di Pullman Hotel, 13 November 2014 50 ribu Dollar Singapura di Taman Anggrek, 21 November 2014 Rp 500 juta di Slipi, 28 Januari 2015 di Taman Anggrek Rp500 juta, 9 April 2015 Swiss-Belhotel,” kata Agung.

Dan yang ke-delapan kali, dia berikan sekitar Oktober 2015. Namun, dia tidak mengetahui berapa nominal yang diserahkan. Begitu dikonfirmasi oleh hakim ketua, John Butar Butar tujuan pemberian uang tersebut, Agung beranggapan hanya sebagai hubungan bisnis. “Dalam benak saya rekan bisnis,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktur PT MMS Andrew Hidayat didakwa telah memberikan uang suap kepada mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah lebih dari Rp 1 miliar. ‎Uang tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan izin usaha tambang PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama yang berada di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu