Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — PNS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syafrudin mengakui adanya pemberian uang yang dialokasikan dari dana Optimalisasi Tugas Pembantu tahun anggaran 2014 ke anggota Komisi IX DPR, Charles Jones Mesang.

Dia menyebut bahwa politikus Golkar itu mendapatkan uang ‘fee’ sebesar Rp 9,75 miliar.

Hal itu dia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), P2KT, Jamaluddin Malik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).

Fakta itu sendiri mulanya terkuak ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai penuntut umum, mengkonfirmasi ihwal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syafrudin.

“Saya mendengar dari Achmad Said Hudri adanya permintaan uang enam setengah persen untuk DPR dari Rp 150 miliar. Ini keterangan saudara kan?” tanya Jaksa KPK, Kristanti Yuni Purnawati kepada Syafrudin.

“Benar,” jawab anak buah Menteri Hanif Dhakiri, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Achmad Said, yang tak lain adalah Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kemenakertrans.

“Yang menyerahkan (uangnya) pak Said,” terang dia.

Kesaksian Syafrudin itu serupa dengan pemaparan Jaksa KPK dalam surat dakwaan milik Jamaluddin.

Dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa ‘fee’ itu diterima oleh anggota Komisi XI DPR periode 2009-2014 bernama Charles Jones Mesang secara bertahap sejak November hingga Desember 2013.

Uang itu adalah balas jasa karena DPR telah menyetujui anggaran Optimalisasi Tugas Pembantu Kemenakertrans untuk 2014, yang bernilai Rp 150 miliar.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby