Batas usia kawin 16 tahun bagi perempuan tersebut menjadi masalah karena menurut Undang-Undang Pelindungan Anak, batasan usia anak adalah 18 tahun. Bila perempuan menikah pada usia 16 tahun, maka dia masih tergolong anak-anak.

Aspirasi untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan itu kemudian mendapat tanggapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan agar pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR, merevisi Undang-Undang tersebut berdasarkan asas persamaan, yaitu tidak boleh ada perbedaan batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan.

Pemerintah dan DPR akhirnya setuju batas usia kawin laki-laki dan perempuan akhirnya disamakan menjadi 19 tahun dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 16 September 2019 dan revisi Undang-Undang mulai diundangkan tepat satu bulan kemudian pada Selasa, 15 Oktober 2019 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seolah menjadi warisan dari Yohana bagi seluruh anak Indonesia karena disahkan pada waktu-waktu terakhirnya menjabat sebagai menteri.

Pasalnya, Minggu (20/10), Joko Widodo dan pasangan barunya, KH Ma’ruf Amin, akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya. Itu berarti, Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin akan membentuk kabinet baru. Bisa saja Yohana dipilih kembali sebagai menteri, tetapi bisa saja tidak.

Ketika ditanya hal apa yang belum tercapai hingga akhir jabatannya sebagai Menteri, Yohana mengatakan masih belum berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bersama DPR periode 2014-2019.

Artikel ini ditulis oleh: