“Kalau saya minta izin tokoh-tokoh adat Papua untuk menjadi menteri, tentu tidak diizinkan. Namun, ini Presiden Joko Widodo yang orang Jawa yang memilih saya,” batin Yohana ketika menguatkan tekad untuk menerima amanat.

Keteguhan hati Yohana untuk menerima jabatan sebagai menteri itu berbuah manis. Program awal yang dia canangkan adalah “Three Ends” yang berarti “Tiga Akhiri”, yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan ekonomi.

Dengan jargon “Three Ends” itulah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalankan tugas-tugasnya, diantaranya adalah melalui program Industri Rumahan untuk memberdayakan perekonomian perempuan.

Dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak, hingga 2019 sudah ada 435 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang mengembangkan konsep sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

Beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelindungan anak juga berhasil dicatatkan saat Yohana menjadi Menteri. Yang pertama adalah revisi kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri karena mengatur tambahan hukuman berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Saat praktik-praktik perkawinan anak mencuat di beberapa daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bawah kepemimpinan Yohana bersama berbagai organisasi pemerhati anak menyuarakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan boleh dilakukan oleh laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: