Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap Novel Baswedan yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 tidak ditahan.

“Kita berharap tidak ada penahanan,” kata Johan di Jakarta, Selasa (24/11).

Terkait dengan Novel tidak memenuhi panggilan Mabes Polri, Johan mengaku pihaknya telah melayangkan balasan atas panggilan Novel tersebut.

“Kita minggu lalu sudah berkirim surat ke Bareskrim untuk mengetahui ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh,” kata Johan.

Sejauh ini, klaim Johan, Novel masih bekerja di KPK. “Ya kan Novel kan masih di KPK, sambil menyelesaikan perkaranya dia masih di KPK,” ujar Johan.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel. Ketika itu Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya, serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu