Blitar, Aktual.com – Sejumlah partai politik di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mempertanyakan mekanisme pelaksanaan calon tunggal dalam Pilkada di daerah ini, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pasangan calon tunggal mengikuti pilkada serentak 2015.

“Pilkada akan rawan, misalnya soal saksi. Pengalaman 2014, banyak kejadian yang dilakukan petugas, bahkan sampai pencoblosan ulang. Saya khawatir, saksi cuma satu, bisa terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Imam Masrukan, perwakilan dari Partai Hanura Kabupaten Blitar, saat sosialisasi calon tunggal oleh KPU kabupaten setempat, Jumat (9/10).

Ia berharap dengan calon tunggal, KPU serta polisi juga ikut berperan aktif. Ia berharap setelah pemilihan, situasi dan kondisi di Kabupaten Blitar bisa stabil.

Masyarakat bisa tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, dan tidak melakukan unjuk rasa karena tidak puas terhadap proses pilkada dengan calon tunggal tersebut.

Hal yang sama diungkapkan oleh Tantowi, perwakilan dari Partai Demokrat Kabupaten Blitar. Saat ini, untuk tahapan pilkada sudah dilakukan, sementara hasil keputusan MK baru saja diumumkan, dan waktu untuk tahapan sangat singkat.

“Kerawanan saat ini adalah masalah tahapan, sebab waktunya singkat. Misalnya, untuk pengadaan tanggal 14 Oktober dan sekarang sudah tanggal 8 Oktober, otomatis sisa waktunya singkat,” kata Tantowi.

Ia berharap dengan pilkada ini, KPU bisa sebaik mungkin menyiapkan berbagai macam tahapan, serta pelaksanaan yang sesuai dengan aturan.

Artikel ini ditulis oleh: