Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara Parlindungan Purba akan berangkat ke Pulau Penang, Malaysia untuk menyelamatkan nasib 12 nelayan dari Kabupaten Langkat yang dihukum pengadilan di negara itu.

“Kita sangat prihatin melihat kondisi nelayan yang divonis enam bulan penjara, keluarga dan anak mereka berada di Kabupaten Langkat dalam keadaan menderita,” kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara Fendi Pohan di Medan, Sabtu (8/8).

Sebelumnya, sebanyak 12 nelayan Kabupaten Langkat yang ditahan Polisi Maritim Malaysia di Pulau Penang divonis enam bulan penjara dengan denda 10.000 ringgit untuk nahkoda dan 8.000 ringgit untuk anak buah kapal.

Fendi mengatakan, kunjungan angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Malaysia itu untuk membicarakan mengenai permasalahan nelayan yang dipenjara itu kepada Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Penang.

Anggota DPD Parlindungan Purba dapat menceritakan kronologis penangkapan 12 nelayan yang masih berada di Perairan Indonesia dan belum lagi memasuki tapal batas Malaysia.

“Nelayan yang ditangkap itu tidak benar melakukan pelanggaran atau memasuki wilayah perairan negara tetangga Malaysia,” ujar Fendi.

Ia menjelaskan, cukup banyak nelayan asal Langkat yang ditangkap Polisi Malaysia dengan tuduhan memasuki perairan negara tetangga itu.

“Padahal mereka masih berada di perairan Indonesia, ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah,” katanya.

Penangkapan terhadap 12 nelayan asal Sei Bilah Timur Kabupaten Langkat, terjadi Jumat (24/7), sekitar pukul 13.30 WIB, ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan 51 mil dari perairan daerah tersebut.

Nelayan yang ditahan itu, yakni Nasrun, Nur Masyah, Ali Sabar, Hendra Anuar, Syafrizal, Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik, dan Safrizal.

Artikel ini ditulis oleh: