Warga melihat perkebunan pepaya yang dirusak kawanan gajah liar di Desa Rimba Raya, Kec. Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh, Sabtu (31/10). Gangguan puluhan ekor gajah liar yang berkeliaran di permukiman penduduk sejak sepekan terakhir telah mengakibatkan 150 jiwa lebih warga mengungsi dan merusak tanaman perkebunan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau akan menggelar kegiatan audit penilaian sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah baik berkaitan dengan legalitas maupun kontribusi buat daerah selama ini.

“Kami lakukan sesuai instruksi pusat, tentunya menurunkan tenaga ahli untuk itu dalam rangka melihat sejauhmana kontribusi pihak perusahaan kepada daerah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi Wariman DW di Teluk Kuantan, Rabu (27/1).

Ia mengatakan, kegiatan selama ini digelar berjalan lancar, namun untuk tahun 2016 lebih di optimalkan, karena pemerintah dan masyarakat tidak menginginkan adanya perusahaan yang mengais rezeki di daerah namun minim kontribusi dan bahkan menimbulkan polemik.

Petugas yang diturukan tentunya yang telah memiliki sertifikat terkait itu, sehingga hasil penilaian nantinya tidak diragukan, untuk lancarnya kegiatan itu diminta seluruh perusahan dapat bekerja sama dengan baik sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam berinvestasi.

“Jika tidak ada keuntungan bagi daerah untuk apa perusahaan itu berada di Kuansing,” sebutnya.

Menurut Wariman, tujuan dari kegiatan ini memberikan dorongan agar pihak perusahaan gencar melakukan kegiatan sosial, CSR ditengah masyarakat secara optimal dan bahkan peduli lingkungan.

“Penilaian perkebunan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan,” ujarnya.

Sedangkan aspek penilaian meliputi, tahap pembangunan seperti legalitas, sistem manajemen, sistem penyesuaian hak atas tanah, sistem realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, sistem kepemilikan Sarpras dan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Petugas juga akan melihat sistem penerapan Amdal atau UKL dan UPL, sistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat atau koperasi setempat dan sistem pelaporan.

“Petugas juga bekerja sesuai dengan Surat keputusan Bupati Kuantan Singingi,” tegasnya.

Refli salah satu tokoh pemuda Kuansing menyebutkan, apa yang menjadi rencana pihak Dinas Perkebunan diyakni bakal mendapat dukungan semua pihak, karena tujuannya sangat positip.

“Kami dukung program itu, sebaiknya lebih tegas, jika ditemukan ada perusahaan ilegal langsung diberikan sanksi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini masih ada ditemukan perkebunan yang tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga selalu membuat konflik ditengah masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka