Jakarta, Aktual.com — Pemerintah diminta bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

Hal ini dikarenakan kasus pembakaran lahan dan hutan ini tak hanya terjadi satu atau dua kali, melainkan hampir tiap tahun terjadi.

“Kasus ini hampir selalu terjadi setiap tahun, sampai puncaknya saya ingat tahun 1997-1998. Data menunjukan sekitar 11 juta hektar lahan terbakar,” kata Pakar Hukum Lingkungan Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Kamis (10/9).

Kebakaran hutan dan lahan pada era 1997-1998 masuk dalam kategori kerusakan lingkungan terbesar di dunia.

Oleh karena itu, pemerintah diminta bertindak tegas dengan menegakkan hukum secara pidana dan perdata terhadap para pelakunya.

Artikel ini ditulis oleh: